Review Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008

Tugas pertama sebagai CPNS, diminta review PP Nomor 60 Tahun 2008. PP berikut sangat berkaitan dengan tempat saya bekerja. Berikut reviewnya:

Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
 
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu:
  1. Lingkungan pengendalian
  2. Penilaian risiko
  3. Kegiatan pengendalian
  4. Informasi dan komunikasi
  5. Pemantauan pengendalian intern

Gambar tersebut menjelaskan kelima unsur pengendalian intern merupakan unsur yang terjalin erat satu dengan yang lainnya. Proses pengendalian menyatu pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Oleh karena itu, yang menjadi fondasi dari pengendalian adalah orang-orang (SDM) di dalam organisasi yang membentuk lingkungan pengendalian yang baik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai instansi pemerintah.
HUBUNGAN BPKP DENGAN PP NOMOR 60 TAHUN 2008

Aparat pengawasan intern pemerintah terdiri atas: 

  1. BPKP
  2. Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern;
  3. Inspektorat Provinsi; dan
  4. Inspektorat Kabupaten/Kota
Dalam Pasal 49, disebutkan bahwa BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi:
  1. Kegiatan yang bersifat lintas sektoral;
  2. Kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara; dan
  3. Kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden
Dalam Pasal 54, disebutkan bahwa Setelah melaksanakan tugas pengawasan, aparat pengawasan intern pemerintah wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada pimpinan Instansi Pemerintah yang diawasi. Dalam hal BPKP melaksanakan pengawasan atas kegiatan kebendaharaan umum negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, laporan hasil pengawasan disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan kepada pimpinan Instansi Pemerintah yang diawasi.

Secara berkala, berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), BPKP menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Secara berkala, berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan kepada menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya dengan tembusan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

BPKP juga berperan sebagai pembinaan penyelenggaan SPIP seperti disebutkan di Pasal 59:
  1. Penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP
  2. Sosialisasi SPIP
  3. Pendidikan & pelatihan SPIP
  4. Pembimbingan & konsultansi SPIP
  5. Peningkatan kompetensi auditor APIP 

1 comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...