Tugas pertama sebagai CPNS, diminta review PP Nomor 60 Tahun 2008. PP berikut sangat berkaitan dengan tempat saya bekerja. Berikut reviewnya:
Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan
keyakinan memadai atas tercapainya
tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan
efisien, keandalan pelaporan keuangan,
pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan.
Sesuai
dengan PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu:
- Lingkungan pengendalian
- Penilaian risiko
- Kegiatan pengendalian
- Informasi dan komunikasi
- Pemantauan pengendalian intern
Gambar
tersebut menjelaskan kelima unsur pengendalian intern merupakan unsur yang
terjalin erat satu dengan yang lainnya. Proses pengendalian menyatu pada
tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan
seluruh pegawai. Oleh karena itu, yang menjadi fondasi dari pengendalian adalah
orang-orang (SDM) di dalam organisasi yang membentuk lingkungan pengendalian
yang baik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai instansi
pemerintah.
HUBUNGAN BPKP DENGAN PP NOMOR 60 TAHUN 2008
Aparat
pengawasan intern pemerintah terdiri atas:
- BPKP
- Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern;
- Inspektorat Provinsi; dan
- Inspektorat Kabupaten/Kota
Dalam
Pasal 49, disebutkan bahwa BPKP melakukan pengawasan intern terhadap
akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi:
- Kegiatan yang bersifat lintas sektoral;
- Kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara; dan
- Kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden
Dalam
Pasal 54, disebutkan bahwa Setelah melaksanakan tugas pengawasan, aparat pengawasan
intern pemerintah wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada
pimpinan Instansi Pemerintah yang diawasi. Dalam hal BPKP melaksanakan
pengawasan atas kegiatan kebendaharaan umum negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (2) huruf b, laporan hasil pengawasan disampaikan kepada Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan kepada pimpinan Instansi Pemerintah yang
diawasi.
Secara
berkala, berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
BPKP menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan kepada
Presiden dengan tembusan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Secara berkala, berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan
intern, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota menyusun dan menyampaikan
ikhtisar laporan hasil pengawasan kepada menteri/pimpinan lembaga, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya dengan
tembusan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
BPKP
juga berperan sebagai pembinaan penyelenggaan SPIP seperti disebutkan di Pasal
59:
- Penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP
- Sosialisasi SPIP
- Pendidikan & pelatihan SPIP
- Pembimbingan & konsultansi SPIP
- Peningkatan kompetensi auditor APIP
Semoga sukses ya,
ReplyDelete