Alur Pembuatan SKCK dan Kartu Kuning

SKCK:
  1. Minta surat keterangan: dari RT-RW-Kecamatan (nah, sampai disini bisa diwakilin ma orang lain). Disini kita dimintain fotokopi KTP sama fotokopi Kartu Keluarga
  2. Kalo surat keterangan dah beres, pergi ke polres setempat. Orang kecamatan bilang, kalo mau daftar PNS harus ke polres (polisi residen) nggak boleh ke polsek (polisi sektor). Kalo di Jakarta Selatan, polresnya itu ada di deket Blok M, dari terminal Blok M bisa naek metromini 610.
Yang harus disiapin: Bawa foto 4×6 sebanyak 5 lembar. Disana kita diminta sidik jari dan data-data (Jadi, kalo mau ke polres, nggak boleh diwakilin).
Yang perlu diinget, jadwal buat SKCK dari jam 8 mpe jam 2 siang, jadi jangan mpe telat datengnya (pengalaman pribadi ^.^). SKCK cuma berlaku 3 bulan aja. Sedangkan untuk memperpanjang kita bawa foto 4 x 6 3 lembar, fotokopi KK dan KTP.

Kartu Kuning:
Yang ini lebih ringkas prosesnya:
Minta surat keterangan dari RT-RW-Kelurahan-Kecamatan. Yang harus disiapin: Foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar, fotokopi ijazah dan transkrip nilai. Kartu kuning berlaku sampai 2 tahun
Yang penting, jangan lupa bawa fotokopi KTP yang banyak (buat persiapan). Jangan lupa juga bawa duit. Biasalah.. kalau mau urusan lancar, salam tempel jangan lupa. Walaupun semuanya HARUSNYA gratis, namanya juga Indonesia **fuihhhh**
(kisahuwi.wordpress.com)

No comments

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...